Dirjen Karliansyah : Perusahaan Mesti Terapkan Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, M.R. Karliansyah (tengah) ingatkan bahwa PROPER bertujuan agar perusahaan selalu menerapkan produksi dan konsumsi yang berkelanjutan serta dengan kriteria pemberdayaan masyarakat. Foto : Istimewa
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, M.R. Karliansyah (tengah) ingatkan bahwa PROPER bertujuan agar perusahaan selalu menerapkan produksi dan konsumsi yang berkelanjutan serta dengan kriteria pemberdayaan masyarakat. Foto : Istimewa

TROPIS.CO, BANDUNG – Salah satu program yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup adalah Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan PROPER.

Dunia usaha dengan kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya wajib berperan dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka dapat diindikasikan
bahwa PROPER dapat menjadi salah satu penggerak pencapaian tujuan SDGs dari sektor usaha.

Pemaparan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, M.R. Karliansyah, dalam kata sambutannya kala membuka seminar bertema “Kontribusi Dunia Usaha Dalam Mencapai SDGs di Indonesia” di Ruang Serbaguna, Kampus Dipati Ukur Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12/2018).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, mengatur bahwa Pelaku Usaha adalah salah satu pemangku kepentingan yang dapat berperan dalam melaksanakan SDGs (Sustainable Development Goals).

Menurut Dirjen Karliansyah, hal ini sejalan karena PROPER bertujuan agar perusahaan selalu menerapkan produksi dan konsumsi yang berkelanjutan serta dengan kriteria pemberdayaan masyarakat akan mampu menumbuhkan ekonomi lokal di sekitar perusahaan.

Kriteria PROPER pada aspek lebih dari ketaatan mensinergikan perusahaan untuk berkontribusi dalam SDGs melalui program perbaikan yang berkelanjutan ditransformasi ke dalam kegiatan pengurangan pencemar udara, efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, 3R (reduce, reuse, recycle), limbah padat non B3, efisiensi air, penurunan beban pencemaran air limbah, perlindungan keanekaragaman hayati dan pemberdayaan masyarakat.

Jumlah industri yang dipantau melalui PROPER pada tahun 2018 adalah 1.906 perusahaan, yang terdiri dari 916 Agro, 555 Manufaktur, Prasarana, dan Jasa (MPJ), serta PEM 435.

Dari 437 industri calon kandidat Hijau, KLHK mencoba memetakan keterkaitan kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mencapai SDGs.

“Pada tahun 2018 ini, diperoleh hasil sebanyak 8.474 kegiatan yang menjawab tujuan SDGs, dan dapat dinilai setara uang sebesar Rp38,9 triliun.”

“Dari 1.583 kegiatan diantaranya atau 19% menjawab tujuan SDGs ke 12 yaitu menjamin pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan,”

Dari hasil evaluasi diperoleh bahwa efisiensi energi mencapai sekitar 273,61 juta GJ, penurunan emisi GRK sebesar 306,94 juta ton CO2e, penurunan emisi udara sebesar 18,69 juta ton.

Lalu reduksi LB3 sebesar 16,34 juta ton, 3R limbah non B3 sebesar 6,83 juta ton, efisiensi air sebesar 543.399 juta m3, penurunan beban pencemaran air sebesar 31,72 juta ton serta dana bergulir pemberdayaan masyarakat sebesar Rp1.531 triliun.

“Tahun ini tercatat terdapat 542 inovasi yang berasal dari: (1) upaya efisiensi energi sebanyak 135 inovasi; (2) efisiensi dan penurunan beban pencemaran air 65 inovasi; (3) penurunan emisi 72 inovasi.”

“Keempat adalah 3R Limbah B3 95 inovasi; (5) 3R Limbah padat non B3 53 Inovasi; (6) keanekaragaman hayati 66 inovasi; dan (7) upaya pemberdayaan masyarakat sebanyak 56 inovasi,” pungkas Dirjen Karliansyah. (*)