BKSDA Jakarta Gagalkan Penyelundupan 353 Ekor Burung Nuri

Balai Konservasi Sumberdaya Alam ( BKSDA) Jakarta, Sabtu kemarin, berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 353 ekor burung Nuri tujuan Kualanamu, Sumatera Utara.
Balai Konservasi Sumberdaya Alam ( BKSDA) Jakarta, Sabtu kemarin, berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 353 ekor burung Nuri tujuan Kualanamu, Sumatera Utara.

TROPIS.CO, JAKARTA – Balai Konservasi Sumberdaya Alam ( BKSDA) Jakarta, Sabtu kemarin, berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 353 ekor burung Nuri tujuan Kualanamu, Sumatera Utara.

Jenis burung langka itu dikirim dari Bandara Abdurahman Saleh Malang, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat Sriwijaya transit Soekarno Hatta.

Pengirimannya tanpa dilengkapi Dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa – Dalam Negeri atau SATS – DN.

Adapun burung Nuri yang berhasil disita petugas itu, antara lain sebanuak 78 Ekor Nuri Merah (Eos borneo), 30 ekor Nuri Dusky (Pseudeos fuscata), 173 ekor Nuri pelangi (Trichoglossus haematodus) dan 72 ekor Nuri tanimbar (Eos reticulata), dan ditemukan 1 ekor Nuri Merah (Eos borneo) dalam keadaan mati.

Ahmad Munawir, Kepala BKSDA Jakarta, mengatakan, informasi awal yentang adanya indikasi pengiriman burung Nuri tanpa dokumen itu dari Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Timur.

“Berbekal informasi tersebut, kami segera memerintahkan kepada petugas Polisi Kehutanan yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pendalaman kasus dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak keamanan bandara (AVSEC) dan pihak maskapai Sriwijaya,” ungkap Ahmad Munawir

Setelah didapatkan kepastian bahwa burung-burung tersebut adalah burung yang tidak dilindungi Undang-undang, namun termasuk dalam kategori Appendiks II CITES dan tidak dilengkapi SATS DN maka pihak Polisi Kehutanan melakukan penyitaan.

Sambil menunggu proses selanjutnya, kata Munawir untuk sementara burung-burung tersebut dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur. (*)