BBKSDA Siapkan Skema Perlindungan Taman Nasional Zamrud

Pulau di Danau Pulau Besar, Danau Zamrud Siak, di kawasan Taman Nasional Zamrud di Siak Riau yang berada di lahan gambut seluas 31.480 hektare. Foto : oknusantara.com
Pulau di Danau Pulau Besar, Danau Zamrud Siak, di kawasan Taman Nasional Zamrud di Siak Riau yang berada di lahan gambut seluas 31.480 hektare. Foto : oknusantara.com

TROPIS.CO, PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyiapkan sejumlah skema yang terangkum dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Nasional Zamrud yang berlokasi di Kabupaten Siak.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Mahfudz, kepada Antara di Pekanbaru, menjelaskan  bahwa selain menyiapkan skema perlindungan, pemerintah juga berencana menjadikan TN Zamrud sebagai destinasi wisata berbasis alam.

“Kemarin kita pada tahapan penyusunan rencana pengelolaan. Sesuai ketentuan, TN Zamrud dikelola oleh sistem zonasi.”

“Salah satunya nanti bisa dimanfaatkan sebagai lokasi wisata alam,” ungkap Mahfudz belum lama ini.

Secara umum, Mahfudz menjelaskan skema yang disiapkan untuk mengelola TN Zamrud dimulai dengan menyiapkan beberapa zonasi.

Diantaranya zona pemanfaatan termasuk didalamnya mengakomodir wisata alam atau ecotourism.

Selanjutnya zona inti atau zona rimba khusus untuk perlindungan, dan tidak boleh ada campur tangan manusia. Namun, tetap diizinkan untuk keperluan penelitian.

Ia menjelaskan, skema pelestarian kawasan hutan yang mencakup pengembangan destinasi wisata alam rawa gambut diharapkan memberikan manfaat dalam rangka pengembangan desa dan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.

Selain itu, RPJP juga fokus pada peningkatan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan.

Khususnya pada bagian utara dan selatan kawasan TN Zamrud melalui peningkatan jumlah petugas, keterlibatan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan dan pemasangan rambu-rambu kawasan.

“Pembangunan infrastruktur dan pengembangan wisata pada TN Zamrud akan selalu bersinergi antara program Balai Besar KSDA Riau dengan program pemerintah Kabupaten Siak,” tutur Mahfudz.

Sementara itu, dalam pengelolaan kawasan TN Zamrud pihaknya akan melakukan koordinasi dan melibatkan para pihak pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, swasta, masyarakat setempat, perguruan tinggi, dan lembaga non pemerintah dalam mendukung tercapainya tujuan pengelolaan kawasan.

“Pemkab Siak sangat mendukung dan Bupati juga berharap pengawasan yang terbaik,” jelasnya.

Zamrud yang awalnya suaka margasatwa resmi menjadi taman nasional.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Siak, Riau, 22 Juli 2016 lalu.

Taman Nasional Zamrud yang berada di Siak Riau ini, berada di lahan gambut seluas 31.480 hektare.

Ada dua danau menghiasi, Danau Pulau Besar (2.416 hektare) yang terdiri dari empat pulau yaitu Pulau Besar, Pulau Tengah, Pulau Bungsu, Pulau Beruk, dan Danau Bawah yang luasnya 360 hektare. (*)