APPBI Bali Dukung Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

Pemerintah Kota Denpasar akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan pusat perbelanjaan mulai 1 Januari 2019 sebagai upaya pengurangan sampah plastik di perkotaan. Foto : Kantong Kresek
Pemerintah Kota Denpasar akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan pusat perbelanjaan mulai 1 Januari 2019 sebagai upaya pengurangan sampah plastik di perkotaan. Foto : Kantong Kresek

TROPIS.CO, DENPASAR – Pengurus Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Bali mendukung gerakan pengurangan penggunaan kantong plastik pada pusat perbelanjaan dan toko-toko modern yang diberlakukan Pemkot Denpasar mulai 1 Januari 2019.

“Pada prinsipnya kami mendukung gerakan itu, dan kami sudah mengimbau kepada pusat-pusat perbelanjaan, khususnya di Pulau Bali untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” tutur Ketua DPD APPBI Provinsi Bali Gita Sunarwulan di Denpasar, Kamis (13/12/2018).

Di sela acara “Bali Ultimate Great Sale (BUGS)” di Kuta, Bali, ia mengharapkan pengunjung atau masyarakat juga diharapkan ikut serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan kebersihan lingkungan itu.

“Itu karena dari data yang telah dirilis pemerintah bahwa pencemaran sampah plastik telah menganggu ekosistem hingga kelautan, karena itu kami mengimbau kepada anggota APPBI untuk mengikuti peraturan pemerintah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Mall Manager Level 21 Zenzen Guisi Halmis menyampaika bahwa pihaknya sudah mengimbau kepada tenan (pedagang) yang ada di pusat perbelanjaan tersebut untuk pelarangan penggunaan kantong plastik untuk membawa barang-barang yang dibeli di pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Teuku Umar Denpasar.

“Kami mendukung Perwali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Ini langkah baik untuk menjaga lingkungan agar Bali dan bahkan bumi ini bebas dari sampah plastik,” ungkap Zenzen.

Pihaknya juga mendukung gerakan pengurangan kantong plastik tersebut dengan pemasangan baliho dan spanduk di pusat pertokoan.

“Kami mendukung sepenuhnya Perwali Kota Denpasar tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.”

Kami sudah mengimbau kepada pemilik tenan dan memasang baliho dan spanduk sebagai sosialisasi Perwali Kota Denpasar itu,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Manajer Alfamart Mohammad Sofii. Pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung mengenai Perwali Kota Denpasar.

“Pada prinsipnya kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung toko mengenai akan pemberlakukan Perwali Kota Denpasar itu.”

“Kami pun sudah mempersiapkan dan juga akan mengikuti aturan tersebut,” kata Mohammad Sofii.

Pemerintah Kota Denpasar akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern dan pusat perbelanjaan mulai 1 Januari 2019 sebagai upaya pengurangan sampah plastik di perkotaan.

Pemkot Denpasar sudah melakukan sosialisasi tentang Perwali tersebut kepada masyarakat, maupun pusat perbelanjaan. Selain itu di beberapa titik ruas jalan sudah memasang baliho atau spanduk mengenai Perwali itu, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. (*)