APKASINDO Kecam Perusahaan yang Rugikan Petani

Rancangan revisi UU Kehutanan tak menyentuh jenis pohon yang dikategorikan tanaman hutan. Sementara sejumlah pakar mengharapkan revisi UU Kehutanan bisa memperlancar pengembangan ekonomi tidak membatasi diri dari aspek lingkungan karena pengaruh pihak asing.
Rancangan revisi UU Kehutanan tak menyentuh jenis pohon yang dikategorikan tanaman hutan. Sementara sejumlah pakar mengharapkan revisi UU Kehutanan bisa memperlancar pengembangan ekonomi tidak membatasi diri dari aspek lingkungan karena pengaruh pihak asing.

TROPIS.CO, JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengecam perusahaan yang merugikan petani.

“Perusahaan perkebunan atau pabrik pengolahan sawit (PKS)  hendaknya berperan ikut membina petani sawit, bukan hidup dari petani sawit,” kata Sekjen APKASINDO Asmar Arsyad.

“Bila potongan itu benar 10% hingga 12% tanpa didasari greading yang benar, itu tidakan yang kurang terpuji bagi suatu perusahaan tang semestinya menjadi pengayom petani,” tutur Asmar Arsyad.

Asmar Arsyad menjanjikan bahwa Apkasindo segera turun untuk mem-folow up keluhan petani. “Sungguh tindakan itu tidak dibenarkan, dan jelas pemotongan dengan dalih buah kotor tapi tidak  dilakukan greading yang benar, jelas salah,” ujarnya.

Kalangan petani sawit di Pulau Belitung mengeluhkan tindakan pemotongan 10% hingga 12% bahkan terkadang ada yang sampai 15% setiap TBS yang dikirim ke PKS PT Parit Sembada di Kelapa Kampit, Belitung Timur.

Tindakan diakui sangat merugikan karena pemotongan itu tidak dilandasi dasar yang jelas. Pabrik.melakukan pemotongan semena mena dan disamaratakan, tanpa ada pemilahan.

Setiap hari tak kurang dari 200 ton sawit petani yang masuk ke PKS Parit Sembada, perusahaan di bawah bendera Kepong Malaysia. Artinya dengan potongan 10% paling tidak 600 ton TBS petani yang tidak dibayar, tapi sawitnya diolah pabrik.

Dengan harga rata rata Rp 1500/kg, maka setidaknya Rp900 juta pabrik telah mengambil hak petani setiap bulan dan Rp90 juta hak negara dari kewajiban pajak PPn 10%.

Kondisi ini menurut petani sudah berlangsung hampir 2,5 tahun. Sebelumnya pabrik memperlakukan pemilahan melalui tahun tanam dengan potongan 3% hingga 4%. (*)