247 Daerah Ajukan Diri sebagai Sub Penyalur BBM Khusus

Sub penyalur merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat pengguna jenis BBM tertentu dan atau BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur BBM. Foto : Katadata
Sub penyalur merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat pengguna jenis BBM tertentu dan atau BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur BBM. Foto : Katadata

TROPIS.CO, JAKARTA – Sebanyak 247 pemerintah daerah (Pemda) mengajukan diri ke Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas untuk membangun sub penyalur.

Hal itu merespon kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kesempatan kepada Pemda untuk mengajukan ijin pembuatan sub penyalur kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui BPH Migas.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan keterlibatan Pemda sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan akses energi secara merata kepada seluruh wilayah khususnya pada wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) atau yang dikenal dengan Program BBM Satu Harga.

Fanshurullah menyampaikan, pembangunan sub penyalur sudah dibahas antara BPH Migas, Pemda, dan juga Pertamina agar tidak membuka peluang terjadinya kesalahan dan permasalahan di kemudian hari.

“Yang menetapkan lokasinya di mana, kemudian konsumen penggunanya siapa, nanti juga berapa biaya angkutnya, itu semua akan dikoordinasikan lagi,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Sejauh ini lanjut Fanshurullah, sudah ada 11 sub penyalur yang beroperasi, yaitu di Buru (Maluku), Sula dan Halut (Maluku Utara), empat di Asmat (Papua), dua di Selayar (Sulawesi Selatan), dan dua di Kubu Raya (Kalimantan Barat).

Adapun sub penyalur merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat pengguna jenis BBM tertentu dan atau BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur BBM.

Nantinya hanya khusus dijual kepada kelompok masyarakat tersebut, sesuai yang tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas. (*)